Dalam KBBI sendiri, pengemplang diartikan sebagai “orang yang tidak membayar kembali utangnya”. Sedangkan istilah pengemplang pajak sendiri, penulis belum menemukan adanya pengertian secara pastinya, baik dalam peraturan perundang-undangan, maupun dalam buku-buku mengenai pajak ataupun hukum pajak. Tapi secara sederhana pengemplang pajak bisa diartikan sebagai penunggak pajak baik itu orang ataupun badan hukum yang membandel bahkan tidak mau untuk membayar pajak.
Analisis
Sosial-Ekonomi
Jika kita lihat dari sudut pandang sosial, dari
beberapa literatur yang penulis baca, tujuan dari adanya penghapusan sanksi
pidana tersebut yakni agar dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan
terutama untuk wajib pajak (WP) badan yang selama ini menghindar dari
kewajibannya. Kemudian, dari adanya sanksi pidana ini menimbulkan beberapa dampak
yang ditimbulkan dalam kehidupan sosial. Misalnya saja beberapa perceraian yang
dilatarbelakangi karena salah satu pasangannya dipenjara. Selanjutnya dengan
sanksi pidana penjara, maka akan berkibat pada sanksi sosial juga, yakni
dikucilkan dari masyarakat. Namun, di sisi lain, jika dilihat dari sisi sosial,
rencana penghapusan sanksi pidana ini tentunya dikhawatirkan justru akan
membuat pengemplang akan mengakal-akali, menganggap remeh dan malah
menjadi-jadi.
Dari
segi ekonomi, jika kita lihat alasan dari pencetus idenya yakni Sri Mulyani, ia
beralasan bahwa ingin melakukan aturan tersebut untuk mendapatkan penerimaan
negara yang lebih besar. Kalau penulis pahami, di sini terlihat bahwa alasan pemerintah
tersebut lebih condong ke arah pendapatan. Dimana kalau pengemplang pajak ini kemudian
dikenai sanksi pidana penjara saja misalnya, maka pendapatan negara akan terkurangi,
karena pendapatan negara yang terutang tersebut benar-benar tidak bisa balik
lagi. Oleh karenanya, Ditjen Pajak tidak dapat lagi kembali mengenakan sanksi
administrasi kalau sanksi pidana ini sudah diterapkan. Kemudian meskipun sebenarnya
sanksi pidana juga ada yang berupa pidana denda, yang hampir sama dengan sanksi
administrasi, yakni berupa pembayaran denda kepada negara. Tapi, tentunya
sanksi pidana ini prosesnya lebih rumit dan lama dari pada sanksi administrasi,
sehingga untuk memotensialkan pendapatan negara akan mengalami hambatan.
Selanjutnya
adanya rencana tersebut muncul juga karena penerimaan pajak sejak adanya pandemi
Covid-19 sepanjang tahun 2020 Cuma sebesar Rp 1.070 triliun, jumlahnya anjlok
19,7 persen dibandingkan dengan realisasi 2019 yang sebesar Rp 1.332,7 triliun.
Sehingga upaya untuk melakukan penghapusan sanksi pidana dalam UU KUP ini
dianggap akan menjadi momentum oleh pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan
pajak.
Hal
di atas tentunya jika kita lihat dari segi ekonomi makro, lalu bagaimana jika
dilihat dari segi ekonomi mikronya? Tentu dengan adanya penghapusan sanksi pidana
untuk pengemplang pajak nantinya akan bermanfaat pada pelaku atau pihak
terkait, contoh kecilnya misalnya kalau orang sebagai pengemplang tersebut sampai
mendekam dipenjara, maka tidak ada yang menjadi sumber penghasilan di
keluarganya, sehingga mengakibatkan penurunan ekonomi.
Analisis
Hukum dan Perundang-undangan
Jika dilihat dari sisi hukum, rencana penghapusan
sanksi pidana untuk pengemplang pajak ini masuk ke dalam kategori ius constituendum (hukum yang
dicita-citakan atau hukum yang diangan-angankan di masa yang akan datang). Untuk
saat ini sanksi pidana yang ditujukan untuk pengemplang pajak pada peraturan
perundang-undangan masih berlaku, yakni tertera dalam UU KUP atau yang lebih
lengkapnya bernama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Jadi, dalam undang-undang tersebut ketentuan
pidana di bidang perpajakan diatur dalam BAB VIII dari Pasal 38 sampai dengan
Pasal 34 A. Nah, rencana penghapusan pidana yang telah disebutkan di muka dilakukan
dengan cara merevisi lagi UU KUP tersebut.
Seperti
yang menjadi alasan dari adanya rencana tersebut, bahwa UU KUP tersebut memang
bercirikan ultimum remedium, yang menyatakan
bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan
hukum. Hal ini tidaklah lain karena masih banyaknya alternatif hukuman lain
yang bisa dijadikan sanksi untuk pengemplang pajak. Seperti dalam ungkapan
populer Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia
untuk hukum”. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penerapan hukum (dalam hal ini
mengenai perpajakan) tentunya harus ditujukan sebesar-besar manfaatnya untuk
manusia itu sendiri (dalam hal ini adalah wajib pajak).
Kemudian
rencana penghapusan sanksi pidana tersebut juga dimaksukan sebagai upaya pemenuhan
terhadap tuntutan dan perkembangan zaman saat ini, misalnya seperti tuntutan
karena menurunnya pendapatan pajak akibat pandemi Covid-19. Karena pada asasnya
bahwa hukum haruslah bisa menyesuaikan dengan berkembangnya zaman. Sehingga,
rencana penghapusan sanksi pidana bagi pengemplang pajak ini merupakan suatu upaya
untuk melakukan reformasi di bidang hukum perpajakan.
Rencana
penghapusan sanksi pidana ini dilemparkan oleh Menteri Keuangan, yakni Sri
Mulyani yang dalam hal ini mewakili lembaga eksekutif, yang nantinya akan membahas
rencana tersebut secara lebih lanjut dan formal dengan DPR. Kedua stakeholder tersebut dalam melakukan
politik hukumnya tentunya akan mendapat banyak berbagai pengaruh yang masuk. Pengaruh
tersebutlah yang akan memengaruhi pada produk yang dikeluarkan, yakni revisi UU
KUP terbaru nantinya.
Terlepas
dari berbagai sisi positif dari adanya rencana penghapusan sanksi pidana untuk
pengemplang pajak, ada beberapa sisi negatifnya juga, misalnya hal tersebut bisa
dianggap sebagai kemerosotan hukum. Karena pengemplang sebagai orang jahat
hanya dikenai sanksi administrasi saja misalnya, padahal dampak kerugian yang
ditimbulkan sangat besar dan berdampak luas, sehingga seharusnya memang harus dikenai
sanksi pidana, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Apalagi jika pelakunya
adalah residivis, tentunya hal ini akan menjadi polemik tersendiri.

0 Comments:
Posting Komentar