Belajar

Berjuang

Bertaqwa

 

ANALISIS HISTORIS TERHADAP JURNAL “PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA”

Kamis, 08 April 2021

Sumber: PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA

        Saya akan menganalisis jurnal yang berjudul “Pertanggungjawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak Di Indonesia” dari sisi historis atau sejarahnya. Sehingga dari adanya tulisan menganai analisis historis ini, di samping para pembaca memahami mengenai isi konkret pada jurnal tersebut, tetapi juga para pembaca juga diharapkan mampu memahami sejarah yang ada dibalik isi jurnal tersebut.

       Layaknya jurnal-jurnal yang lain, jurnal tersebut dalam latar belakangnya menjelaskan juga mengenai hal apa saja yang melatarbelakangi pertanggungjawaban pengganti dalam hukum pajak di Indonesia. Hal tersebut erat kaitannya juga dengan sejarah, sebab latar belakang adalah peristiwa masa lalu atau peristiwa yang sudah lampau, yang digunakan guna kepentingan tulisan-tulisan atau penelitian. Dalam latar belakang tersebut dijelaskan dari aktivitas penghindaran pajak, contoh kasusnya, hingga terbentuknya rumusan masalah.

      Dalam pembahasan jurnal tersebut, terbagi ke dalam dua sub bab, yakni: pertanggungjawaban pengganti dalam pembentukan hukum pajak di Indonesia, serta pertanggungjawaban pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia.

        Dalam sub bab pertama, yakni pertanggungjawaban pengganti dalam pembentukan hukum pajak di Indonesia. Dalam pembahasannya, jika kita lihat dari sisi historisnya, terdapat pula konsep berpikir diakronis. Dalam konsep berpikir diakronis terdapat beberapa ciri, salah satunya yakni terdapatnya konsep perbandingan. Bisa kita lihat, bahwa dalam pembahasan sub bab ini dijelaskan beberapa perbandingan, yakni terhadapa beberapa Negara yang telah secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pengganti dalam ius constitutum-nya seperti negara Inggris, Amerika Serikat, India, dan Kanada. Dijelaskan bahwa dalam ketentuan pidana di Inggris, pertanggungjawaban pengganti diberlakukan pada jenis tindak pidana tertentu yang terhadap delik-deliknya mensyaratkan kualitas serta adanya hubungan antara majikan dan buruh. Di Amerika Serikat secara tegas telah mengatur dan membedah kriteria pertanggungjawaban pengganti pada Bagian 2 Pasal 07 Model Penal Code-nya. Di India, pertanggungjawaban pengganti pada ketentuan pajaknya diatur pada Section 278 B Indian Income Tax Act 1961-2016 yang bisa diterapkan pada perusahaan yang bertanggung jawab secara pidana denda atas pelanggaran pegawainya dalam lingkup pekerjaan, dan pada pegawai-pegawai utama/kunci yang bertanggung jawab secara pidana atas pelanggaran perusahaan. Sedangkan di Kanada, dalam ketentuan pajaknya, penerapan pertanggungjawaban pengganti diatur dalam Section 160.3 Subsection (3) dan Section 160.4 Subsection (4) Canadian Income Tax Act (Government of Canada, 2017) sebagaimana telah diamandemen yang terakhir pada tanggal 1 April 2017.

            Kemudian dalam sub bab kedua, yakni pertanggungjawaban pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia. Dalam bab tersebut dijelaskan secara urut, runtut, dan juga berkesinambungan, seperti dalam konsep kronologis sejarah. Mulai dari permasalahan hukumnya, implementasi pertanggungjawaban pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, hingga tentang perumusan bahwa tindak pidana yang dilakukan suatu korporasi dalam rencana peraturan perundang-undangan yang akan dating.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga:

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS HUKUM PAJAK PERTANGGUNG JAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA DARI SEGI EKONOMIS


Postingan Populer

Featured Post

Analisis Terhadap Rencana Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak

        Dalam KBBI sendiri, pengemplang diartikan sebagai “orang yang tidak membayar kembali utangnya”. Sedangkan istilah pengemplang pajak ...