Sumber: PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA
Saya
akan menganalisis jurnal yang berjudul “Pertanggungjawaban
Pengganti Dalam Hukum Pajak Di Indonesia” dari sisi historis atau sejarahnya. Sehingga dari
adanya tulisan menganai analisis historis ini, di samping para pembaca memahami
mengenai isi konkret pada jurnal tersebut, tetapi juga para pembaca juga
diharapkan mampu memahami sejarah yang ada dibalik isi jurnal tersebut.
Layaknya
jurnal-jurnal yang lain, jurnal tersebut dalam latar belakangnya menjelaskan juga
mengenai hal apa saja yang melatarbelakangi pertanggungjawaban
pengganti dalam hukum pajak di Indonesia. Hal tersebut erat kaitannya juga dengan sejarah,
sebab latar belakang adalah peristiwa masa lalu atau peristiwa yang sudah
lampau, yang digunakan guna kepentingan tulisan-tulisan atau penelitian. Dalam
latar belakang tersebut dijelaskan dari aktivitas penghindaran pajak, contoh
kasusnya, hingga terbentuknya rumusan masalah.
Dalam
pembahasan jurnal tersebut, terbagi ke dalam dua sub bab, yakni: pertanggungjawaban
pengganti dalam pembentukan hukum pajak di Indonesia, serta pertanggungjawaban
pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia.
Dalam
sub bab pertama, yakni pertanggungjawaban pengganti dalam pembentukan hukum
pajak di Indonesia. Dalam
pembahasannya, jika kita lihat dari sisi historisnya, terdapat pula
konsep berpikir diakronis. Dalam
konsep berpikir diakronis terdapat beberapa ciri, salah satunya yakni
terdapatnya konsep perbandingan. Bisa kita lihat, bahwa dalam pembahasan sub
bab ini dijelaskan beberapa perbandingan, yakni terhadapa beberapa Negara yang
telah secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pengganti dalam ius constitutum-nya seperti negara
Inggris, Amerika Serikat, India, dan Kanada. Dijelaskan bahwa dalam ketentuan
pidana di Inggris, pertanggungjawaban pengganti diberlakukan pada jenis tindak
pidana tertentu yang terhadap delik-deliknya mensyaratkan kualitas serta adanya
hubungan antara majikan dan buruh. Di Amerika Serikat secara tegas telah
mengatur dan membedah kriteria pertanggungjawaban pengganti pada Bagian 2 Pasal
07 Model Penal Code-nya. Di India,
pertanggungjawaban pengganti pada ketentuan pajaknya diatur pada Section 278 B Indian Income Tax Act 1961-2016 yang bisa diterapkan pada
perusahaan yang bertanggung jawab secara pidana denda atas pelanggaran
pegawainya dalam lingkup pekerjaan, dan pada pegawai-pegawai utama/kunci yang
bertanggung jawab secara pidana atas pelanggaran perusahaan. Sedangkan di
Kanada, dalam ketentuan pajaknya, penerapan pertanggungjawaban pengganti diatur
dalam Section 160.3 Subsection (3) dan Section 160.4 Subsection
(4) Canadian Income Tax Act (Government of Canada, 2017) sebagaimana
telah diamandemen yang terakhir pada tanggal 1 April 2017.
Kemudian dalam sub bab kedua, yakni pertanggungjawaban pengganti
dalam penegakan hukum pajak di Indonesia. Dalam bab tersebut dijelaskan secara
urut, runtut, dan juga berkesinambungan, seperti dalam konsep kronologis
sejarah. Mulai dari permasalahan hukumnya, implementasi pertanggungjawaban
pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, hingga tentang perumusan
bahwa tindak pidana yang dilakukan suatu korporasi dalam rencana peraturan
perundang-undangan yang akan dating.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca Juga:
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA
ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA
ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA
ANALISIS HUKUM PAJAK PERTANGGUNG JAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA DARI SEGI EKONOMIS
