Belajar

Berjuang

Bertaqwa

 

Analisis Terhadap Rencana Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak

Senin, 07 Juni 2021

        Dalam KBBI sendiri, pengemplang diartikan sebagai “orang yang tidak membayar kembali utangnya”. Sedangkan istilah pengemplang pajak sendiri, penulis belum menemukan adanya pengertian secara pastinya, baik dalam peraturan perundang-undangan, maupun dalam buku-buku mengenai pajak ataupun hukum pajak. Tapi secara sederhana pengemplang pajak bisa diartikan sebagai penunggak pajak baik itu orang ataupun badan hukum yang membandel bahkan tidak mau untuk membayar pajak.

Analisis Sosial-Ekonomi

    Jika kita lihat dari sudut pandang sosial, dari beberapa literatur yang penulis baca, tujuan dari adanya penghapusan sanksi pidana tersebut yakni agar dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan terutama untuk wajib pajak (WP) badan yang selama ini menghindar dari kewajibannya. Kemudian, dari adanya sanksi pidana ini menimbulkan beberapa dampak yang ditimbulkan dalam kehidupan sosial. Misalnya saja beberapa perceraian yang dilatarbelakangi karena salah satu pasangannya dipenjara. Selanjutnya dengan sanksi pidana penjara, maka akan berkibat pada sanksi sosial juga, yakni dikucilkan dari masyarakat. Namun, di sisi lain, jika dilihat dari sisi sosial, rencana penghapusan sanksi pidana ini tentunya dikhawatirkan justru akan membuat pengemplang akan mengakal-akali, menganggap remeh dan malah menjadi-jadi.

    Dari segi ekonomi, jika kita lihat alasan dari pencetus idenya yakni Sri Mulyani, ia beralasan bahwa ingin melakukan aturan tersebut untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar. Kalau penulis pahami, di sini terlihat bahwa alasan pemerintah tersebut lebih condong ke arah pendapatan. Dimana kalau pengemplang pajak ini kemudian dikenai sanksi pidana penjara saja misalnya, maka pendapatan negara akan terkurangi, karena pendapatan negara yang terutang tersebut benar-benar tidak bisa balik lagi. Oleh karenanya, Ditjen Pajak tidak dapat lagi kembali mengenakan sanksi administrasi kalau sanksi pidana ini sudah diterapkan. Kemudian meskipun sebenarnya sanksi pidana juga ada yang berupa pidana denda, yang hampir sama dengan sanksi administrasi, yakni berupa pembayaran denda kepada negara. Tapi, tentunya sanksi pidana ini prosesnya lebih rumit dan lama dari pada sanksi administrasi, sehingga untuk memotensialkan pendapatan negara akan mengalami hambatan.

    Selanjutnya adanya rencana tersebut muncul juga karena penerimaan pajak sejak adanya pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 Cuma sebesar Rp 1.070 triliun, jumlahnya anjlok 19,7 persen dibandingkan dengan realisasi 2019 yang sebesar Rp 1.332,7 triliun. Sehingga upaya untuk melakukan penghapusan sanksi pidana dalam UU KUP ini dianggap akan menjadi momentum oleh pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

    Hal di atas tentunya jika kita lihat dari segi ekonomi makro, lalu bagaimana jika dilihat dari segi ekonomi mikronya? Tentu dengan adanya penghapusan sanksi pidana untuk pengemplang pajak nantinya akan bermanfaat pada pelaku atau pihak terkait, contoh kecilnya misalnya kalau orang sebagai pengemplang tersebut sampai mendekam dipenjara, maka tidak ada yang menjadi sumber penghasilan di keluarganya, sehingga mengakibatkan penurunan ekonomi.

Analisis Hukum dan Perundang-undangan

    Jika dilihat dari sisi hukum, rencana penghapusan sanksi pidana untuk pengemplang pajak ini masuk ke dalam kategori ius constituendum (hukum yang dicita-citakan atau hukum yang diangan-angankan di masa yang akan datang). Untuk saat ini sanksi pidana yang ditujukan untuk pengemplang pajak pada peraturan perundang-undangan masih berlaku, yakni tertera dalam UU KUP atau yang lebih lengkapnya bernama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Jadi, dalam undang-undang tersebut ketentuan pidana di bidang perpajakan diatur dalam BAB VIII dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 34 A. Nah, rencana penghapusan pidana yang telah disebutkan di muka dilakukan dengan cara merevisi lagi UU KUP tersebut.

    Seperti yang menjadi alasan dari adanya rencana tersebut, bahwa UU KUP tersebut memang bercirikan ultimum remedium, yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini tidaklah lain karena masih banyaknya alternatif hukuman lain yang bisa dijadikan sanksi untuk pengemplang pajak. Seperti dalam ungkapan populer Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penerapan hukum (dalam hal ini mengenai perpajakan) tentunya harus ditujukan sebesar-besar manfaatnya untuk manusia itu sendiri (dalam hal ini adalah wajib pajak).

    Kemudian rencana penghapusan sanksi pidana tersebut juga dimaksukan sebagai upaya pemenuhan terhadap tuntutan dan perkembangan zaman saat ini, misalnya seperti tuntutan karena menurunnya pendapatan pajak akibat pandemi Covid-19. Karena pada asasnya bahwa hukum haruslah bisa menyesuaikan dengan berkembangnya zaman. Sehingga, rencana penghapusan sanksi pidana bagi pengemplang pajak ini merupakan suatu upaya untuk melakukan reformasi di bidang hukum perpajakan.

    Rencana penghapusan sanksi pidana ini dilemparkan oleh Menteri Keuangan, yakni Sri Mulyani yang dalam hal ini mewakili lembaga eksekutif, yang nantinya akan membahas rencana tersebut secara lebih lanjut dan formal dengan DPR. Kedua stakeholder tersebut dalam melakukan politik hukumnya tentunya akan mendapat banyak berbagai pengaruh yang masuk. Pengaruh tersebutlah yang akan memengaruhi pada produk yang dikeluarkan, yakni revisi UU KUP terbaru nantinya.

    Terlepas dari berbagai sisi positif dari adanya rencana penghapusan sanksi pidana untuk pengemplang pajak, ada beberapa sisi negatifnya juga, misalnya hal tersebut bisa dianggap sebagai kemerosotan hukum. Karena pengemplang sebagai orang jahat hanya dikenai sanksi administrasi saja misalnya, padahal dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak luas, sehingga seharusnya memang harus dikenai sanksi pidana, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Apalagi jika pelakunya adalah residivis, tentunya hal ini akan menjadi polemik tersendiri.

    Dari beberapa sudut pandang yang penulis analisis, maka rencana penghapusan sanksi pidana untuk pengemplang pajak ini tentunya harus dipersiapkan secara matang lagi. Sebab, banyak dampak positif, maupun juga dampak negatif, sehingga dampak negatif tersebut bisa diminimalisir oleh para perancang undang-undang.


Baca Juga: 



ANALISIS HISTORIS TERHADAP JURNAL “PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA”

Kamis, 08 April 2021

Sumber: PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA

        Saya akan menganalisis jurnal yang berjudul “Pertanggungjawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak Di Indonesia” dari sisi historis atau sejarahnya. Sehingga dari adanya tulisan menganai analisis historis ini, di samping para pembaca memahami mengenai isi konkret pada jurnal tersebut, tetapi juga para pembaca juga diharapkan mampu memahami sejarah yang ada dibalik isi jurnal tersebut.

       Layaknya jurnal-jurnal yang lain, jurnal tersebut dalam latar belakangnya menjelaskan juga mengenai hal apa saja yang melatarbelakangi pertanggungjawaban pengganti dalam hukum pajak di Indonesia. Hal tersebut erat kaitannya juga dengan sejarah, sebab latar belakang adalah peristiwa masa lalu atau peristiwa yang sudah lampau, yang digunakan guna kepentingan tulisan-tulisan atau penelitian. Dalam latar belakang tersebut dijelaskan dari aktivitas penghindaran pajak, contoh kasusnya, hingga terbentuknya rumusan masalah.

      Dalam pembahasan jurnal tersebut, terbagi ke dalam dua sub bab, yakni: pertanggungjawaban pengganti dalam pembentukan hukum pajak di Indonesia, serta pertanggungjawaban pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia.

        Dalam sub bab pertama, yakni pertanggungjawaban pengganti dalam pembentukan hukum pajak di Indonesia. Dalam pembahasannya, jika kita lihat dari sisi historisnya, terdapat pula konsep berpikir diakronis. Dalam konsep berpikir diakronis terdapat beberapa ciri, salah satunya yakni terdapatnya konsep perbandingan. Bisa kita lihat, bahwa dalam pembahasan sub bab ini dijelaskan beberapa perbandingan, yakni terhadapa beberapa Negara yang telah secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pengganti dalam ius constitutum-nya seperti negara Inggris, Amerika Serikat, India, dan Kanada. Dijelaskan bahwa dalam ketentuan pidana di Inggris, pertanggungjawaban pengganti diberlakukan pada jenis tindak pidana tertentu yang terhadap delik-deliknya mensyaratkan kualitas serta adanya hubungan antara majikan dan buruh. Di Amerika Serikat secara tegas telah mengatur dan membedah kriteria pertanggungjawaban pengganti pada Bagian 2 Pasal 07 Model Penal Code-nya. Di India, pertanggungjawaban pengganti pada ketentuan pajaknya diatur pada Section 278 B Indian Income Tax Act 1961-2016 yang bisa diterapkan pada perusahaan yang bertanggung jawab secara pidana denda atas pelanggaran pegawainya dalam lingkup pekerjaan, dan pada pegawai-pegawai utama/kunci yang bertanggung jawab secara pidana atas pelanggaran perusahaan. Sedangkan di Kanada, dalam ketentuan pajaknya, penerapan pertanggungjawaban pengganti diatur dalam Section 160.3 Subsection (3) dan Section 160.4 Subsection (4) Canadian Income Tax Act (Government of Canada, 2017) sebagaimana telah diamandemen yang terakhir pada tanggal 1 April 2017.

            Kemudian dalam sub bab kedua, yakni pertanggungjawaban pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia. Dalam bab tersebut dijelaskan secara urut, runtut, dan juga berkesinambungan, seperti dalam konsep kronologis sejarah. Mulai dari permasalahan hukumnya, implementasi pertanggungjawaban pengganti dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, hingga tentang perumusan bahwa tindak pidana yang dilakukan suatu korporasi dalam rencana peraturan perundang-undangan yang akan dating.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga:

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS HUKUM PAJAK PERTANGGUNG JAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA DARI SEGI EKONOMIS


Postingan Populer

Featured Post

Analisis Terhadap Rencana Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak

        Dalam KBBI sendiri, pengemplang diartikan sebagai “orang yang tidak membayar kembali utangnya”. Sedangkan istilah pengemplang pajak ...